KUMPULAN KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADIYAH
Apa itu khittah ? Khittah secara bahasa berarti,
langkah atau jalan. Dalam dunia gerakan Muhammadiyah, Khittah dipakai untuk
menyebut panduan langkah-langkah dalam berjuang. Khittah adalah pedoman yang
dipegang oleh Muhammadiyah yang sangat berguna ketika menghadapi kenyataan yang
sebenarnya di masyarakat. Singkatnya, khittah adalah garis-garis haluan
perjuangan Muhammadiyah.
Jika dikaji secara
menyeluruh, maka diketahui bahwa Muhammadiyah memiliki beberapa macam khittah. Ini
setidaknya yang terekam dalam sejarah rumusan khittah Muhammadiyah. Di
antaranya adalah :
12 Langkah Muhammadiyah
Disusun oleh : KH. Mas Mansyur pada masa kepemimpinannya tahun 1936 - 1942
- Memperdalam masuknya iman
- Memperbuahkan paham agama
- Memperbuahkan budi pekerti
- Menuntun amal intiqod
- Menguatkan persatuan
- Menegakkan keadilan
- Melakukan kebijaksanaan
- Menguatkan majelis tanwir
- Mengadakan konferensi bagian
- Mempermusyawarahkan putusan
- Mengawasi gerakan jalan
- Mempersambung gerakan luar
Khittah Pelambang
Hasil Keputusan
Muktamar Muhammadiyah ke 33 di Palembang pada masa kepemimpinan KH. AR Sutan
Mansyur tahun 1956 - 1959
a. Menjiwai pribadi anggota dengan iman, ibadah,
akhlak dan ilmu pengetahuan
a. Melaksanakan khuswatun khasanah atau contoh
teladan yang baik
c. Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi
d. Memperbanyak dan mempertinggi mutu amal
e. Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader
f. Mempererat ukhuwah antara sesame kaum muslim
g. Menuntun kehidupan anggota
c. Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi
d. Memperbanyak dan mempertinggi mutu amal
e. Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader
f. Mempererat ukhuwah antara sesame kaum muslim
g. Menuntun kehidupan anggota
Khittah Perjuangan 1969 atau Khittah Ponorogo
Masa kepemimpinan KH.AR Fakhrudin
a. Hakikat Muhammadiyah
Muhamadiyah mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai bidang yang dipilih yaitu masyarakat.
b. Muhammadiyah dan Masyarakat
membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan dakwah jama’ah. Muhammadiyah juga menyelenggarakan amal usaha dan berusaha meningkatkan mutu amal usaha.
c. Muhammadiyah adalah gerakan dakwah islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan masyarakat. Tidak mempunyai afiliasi dengan partai politik manapun dan memberikan hak seluas-luasnya kepada anggotanya untuk masuk ke partai politik manapun.
d. Muhammadiyah dan ukhuwah Islamiyah
Muhammadiyah akan bekerja sama dengan golongan islam manapun dalam menyiarkan dan mengamalkan agama islam serta membela kepentingannya
Muhamadiyah mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai bidang yang dipilih yaitu masyarakat.
b. Muhammadiyah dan Masyarakat
membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan dakwah jama’ah. Muhammadiyah juga menyelenggarakan amal usaha dan berusaha meningkatkan mutu amal usaha.
c. Muhammadiyah adalah gerakan dakwah islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan masyarakat. Tidak mempunyai afiliasi dengan partai politik manapun dan memberikan hak seluas-luasnya kepada anggotanya untuk masuk ke partai politik manapun.
d. Muhammadiyah dan ukhuwah Islamiyah
Muhammadiyah akan bekerja sama dengan golongan islam manapun dalam menyiarkan dan mengamalkan agama islam serta membela kepentingannya
Khittah Ujung Pandang Tahun 1971
Pada masa kepemimpinan KH.AR Fakhrudin)
a. Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam yang beramal dalam bidang
kehidupan masyarakat dan tidak mempunyai afiliasi dengan partai politik manapun
b. Setiap warga Muhammadiyah, sesuai dengan asasinya dapat / tidak memasuki organisasi lain sepanjang tidak menyimpang dari AD/ART
c. Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah islam setelah pemilu 1971, Muhammadiyah melakukan gerakan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap partai masyumi indonesia
d. Mengamanatkan PP Muhammadiyah untuk menggariskan dan mengambil langkah-langkah dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan mental spiritual
b. Setiap warga Muhammadiyah, sesuai dengan asasinya dapat / tidak memasuki organisasi lain sepanjang tidak menyimpang dari AD/ART
c. Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah islam setelah pemilu 1971, Muhammadiyah melakukan gerakan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap partai masyumi indonesia
d. Mengamanatkan PP Muhammadiyah untuk menggariskan dan mengambil langkah-langkah dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan mental spiritual
Khitah Perjuangan dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
(Khittah Denpasar)
(Khittah Denpasar)
Masa Kepemimpinan Prof.Dr.
A.Syafi’I Ma’arif, MA
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi
munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam
sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah
berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi
aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan
yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun kolektif.
Dengan mengemban misi gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan atau
mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil-’alamin dalam kehidupan di
muka bumi ini.
Muhammadiyah berpandangan bahwa berkiprah dalam kehidupan bangsa dan negara
merupakan salah satu perwujudan dari misi dan fungsi melaksanakan da’wah amar
ma’ruf nahi munkar sebagaimana telah menjadi panggilan sejarahnya sejak zaman
pergerakan hingga masa awal dan setelah kemerdekaan Indonesia. Peran dalam
kehidupan bangsa dan negara tersebut diwujudkan dalam langkah-langkah strategis
dan taktis sesuai kepribadian, keyakinan dan cita-cita hidup, serta khittah
perjuangannya sebagai acuan gerakan sebagai wujud komitmen dan tanggungjawab
dalam mewujudkan “Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur”.
Bahwa peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan melalui
dua strategi dan lapangan perjuangan. Pertama, melalui kegiatan-kegiatan
politik yang berorientasi pada perjuangan kekuasaan/kenegaraan (real politics,
politik praktis) sebagaimana dilakukan oleh partai-partai politik atau
kekuatan-kekuatan politik formal di tingkat kelembagaan negara. Kedua, melalui
kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang bersifat pembinaan atau pemberdayaan
masyarakat maupun kegiatan-kegiatan politik tidak langsung (high politics) yang
bersifat mempengaruhi kebijakan negara dengan perjuangan moral (moral force)
untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik di tingkat masyarakat dan negara
sebagaimana dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan (interest groups).
Muhammadiyah secara khusus mengambil peran dalam lapangan kemasyarakatan
dengan pandangan bahwa aspek kemasyarakatan yang mengarah kepada pemberdayaan
masyarakat tidak kalah penting dan strategis daripada aspek perjuangan politik
kekuasaan. Perjuangan di lapangan kemasyarakatan diarahkan untuk terbentuknya
masyarakat utama atau masyarakat madani (civil society) sebagai pilar utama
terbentuknya negara yang berkedaulatan rakyat. Peran kemasyarakatan tersebut
dilakukan oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti halnya
Muhammadiyah. Sedangkan perjuangan untuk meraih kekuasaaan (power struggle)
ditujukan untuk membentuk pemerintahan dalam mewujudkan tujuan negara, yang
peranannya secara formal dan langsung dilakukan oleh partai politik dan
institusi-institusi politik negara melalui sistem politik yang berlaku. Kedua
peranan tersebut dapat dijalankan secara objektif dan saling terkait melalui
bekerjanya sistem politik yang sehat oleh seluruh kekuatan nasional menuju
terwujudnya tujuan negara.
Muhammadiyah sebagai organisasi sosial-keagamaan (organisasi
kemasyarakatan) yang mengemban misi da’wah amar ma’ruf nahi munkar senantiasa
bersikap aktif dan konstruktif dalam usaha-usaha pembangunan dan reformasi
nasional sesuai dengan khittah (garis) perjuangannya serta tidak akan tinggal
diam dalam menghadapi kondisi-kondisi kritis yang dialami oleh bangsa dan
negara. Karena itu, Muhammadiyah senantiasa terpanggil untuk berkiprah dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan pada khittah perjuangan
sebagai berikut:
1. Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara
merupakan salah satu aspek dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur
ad-dunyawiyat) yang harus selalu dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh
nilai-nilai luhur agama dan moral yang utama. Karena itu diperlukan sikap dan
moral yang positif dari seluruh warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan
politik untuk tegaknya kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Muhammadiyah meyakini bahwa negara dan usaha-usaha membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, baik melalui perjuangan politik maupun melalui pengembangan masyarakat, pada dasarnya merupakan wahana yang mutlak diperlukan untuk membangun kehidupan di mana nilai-nilai Ilahiah melandasi dan tumbuh subur bersamaan dengan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, perdamaian, ketertiban, kebersamaan, dan keadaban untuk terwujudnya “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”.
3. Muhammadiyah memilih perjuangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui usaha-usaha pembinaan atau pemberdayaan masyarakat guna terwujudnya masyarakat madani (civil society) yang kuat sebagaimana tujuan Muhammadiyah untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan kenegaraan sebagai proses dan hasil dari fungsi politik pemerintahan akan ditempuh melalui pendekatan-pendekatan secara tepat dan bijaksana sesuai prinsip-prinsip perjuangan kelompok kepentingan yang efektif dalam kehidupan negara yang demokratis.
4. Muhammadiyah mendorong secara kritis atas perjuangan politik yang bersifat praktis atau berorientasi pada kekuasaan (real politics) untuk dijalankan oleh partai-partai politik dan lembaga-lembaga formal kenegaraan dengan sebaik-baiknya menuju terciptanya sistem politik yang demokratis dan berkeadaban sesuai dengan cita-cita luhur bangsa dan negara. Dalam hal ini perjuangan politik yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan politik hendaknya benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat dan tegaknya nilai-nilai utama sebagaimana yang menjadi semangat dasar dan tujuan didirikannya negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tahun 1945.
5. Muhammadiyah senantiasa memainkan peranan politiknya sebagai wujud dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan jalan mempengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa. Muhammadiyah secara aktif menjadi kekuatan perekat bangsa dan berfungsi sebagai wahana pendidikan politik yang sehat menuju kehidupan nasional yang damai dan berkeadaban.
6. Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun. Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban.
7. Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada setiap anggota Persyarikatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam kehidupan politik sesuai hati nurani masing-masing. Penggunaan hak pilih tersebut harus merupakan tanggungjawab sebagai warga negara yang dilaksanakan secara rasional dan kritis, sejalan dengan misi dan kepentingan Muhammadiyah, demi kemaslahatan bangsa dan negara.
8. Muhammadiyah meminta kepada segenap anggotanya yang aktif dalam politik untuk benar-benar melaksanakan tugas dan kegiatan politik secara sungguh-sungguh dengan mengedepankan tanggung jawab (amanah), akhlak mulia (akhlaq al-karimah), keteladanan (uswah hasanah), dan perdamaian (ishlah). Aktifitas politik tersebut harus sejalan dengan upaya memperjuangkan misi Persyarikatan dalam melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar.
9. Muhammadiyah senantiasa bekerjasama dengan pihak atau golongan mana pun berdasarkan prinsip kebajikan dan kemaslahatan, menjauhi kemudharatan, dan bertujuan untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik, maju, demokratis dan berkeadaban.
2. Muhammadiyah meyakini bahwa negara dan usaha-usaha membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, baik melalui perjuangan politik maupun melalui pengembangan masyarakat, pada dasarnya merupakan wahana yang mutlak diperlukan untuk membangun kehidupan di mana nilai-nilai Ilahiah melandasi dan tumbuh subur bersamaan dengan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, perdamaian, ketertiban, kebersamaan, dan keadaban untuk terwujudnya “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”.
3. Muhammadiyah memilih perjuangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui usaha-usaha pembinaan atau pemberdayaan masyarakat guna terwujudnya masyarakat madani (civil society) yang kuat sebagaimana tujuan Muhammadiyah untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan kenegaraan sebagai proses dan hasil dari fungsi politik pemerintahan akan ditempuh melalui pendekatan-pendekatan secara tepat dan bijaksana sesuai prinsip-prinsip perjuangan kelompok kepentingan yang efektif dalam kehidupan negara yang demokratis.
4. Muhammadiyah mendorong secara kritis atas perjuangan politik yang bersifat praktis atau berorientasi pada kekuasaan (real politics) untuk dijalankan oleh partai-partai politik dan lembaga-lembaga formal kenegaraan dengan sebaik-baiknya menuju terciptanya sistem politik yang demokratis dan berkeadaban sesuai dengan cita-cita luhur bangsa dan negara. Dalam hal ini perjuangan politik yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan politik hendaknya benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat dan tegaknya nilai-nilai utama sebagaimana yang menjadi semangat dasar dan tujuan didirikannya negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tahun 1945.
5. Muhammadiyah senantiasa memainkan peranan politiknya sebagai wujud dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan jalan mempengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa. Muhammadiyah secara aktif menjadi kekuatan perekat bangsa dan berfungsi sebagai wahana pendidikan politik yang sehat menuju kehidupan nasional yang damai dan berkeadaban.
6. Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun. Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban.
7. Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada setiap anggota Persyarikatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam kehidupan politik sesuai hati nurani masing-masing. Penggunaan hak pilih tersebut harus merupakan tanggungjawab sebagai warga negara yang dilaksanakan secara rasional dan kritis, sejalan dengan misi dan kepentingan Muhammadiyah, demi kemaslahatan bangsa dan negara.
8. Muhammadiyah meminta kepada segenap anggotanya yang aktif dalam politik untuk benar-benar melaksanakan tugas dan kegiatan politik secara sungguh-sungguh dengan mengedepankan tanggung jawab (amanah), akhlak mulia (akhlaq al-karimah), keteladanan (uswah hasanah), dan perdamaian (ishlah). Aktifitas politik tersebut harus sejalan dengan upaya memperjuangkan misi Persyarikatan dalam melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar.
9. Muhammadiyah senantiasa bekerjasama dengan pihak atau golongan mana pun berdasarkan prinsip kebajikan dan kemaslahatan, menjauhi kemudharatan, dan bertujuan untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik, maju, demokratis dan berkeadaban.
GARIS BESAR PERJUANGAN
MUHAMMADIYAH
HAKIKAT MUHAMMADIYAH
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang
disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan
kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu
menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial,
ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut perubahan strukturil dan
perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti
perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk
melaksanakan amar ma'ruf nahi-mungkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal
usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya ialah masyarakat, sebagai
usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: "menegakkan dan menjunjung
tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang
diridlai Allah SWT.
Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah
berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam Matan
Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah itu
senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal
usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta
dalam bekerjasama dengan golongan Islam lainnya.
MUHAMMADIYAH DAN MASYARAKAT
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai
Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar-ma'ruf
nahi mungkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk
keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jamaah.
Di samping itu Muhammadiyah menyelenggarakan
amal-usaha seperti tersebut pada Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa
berikhtiar untuk meningkatkan mutunya
Penyelenggaraan amal-usaha, tersebut merupakan sebagian ikhtiar
Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita-Cita Hidup yang bersumberkan
ajaran Islam dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur
yang diridlai Allah SWT.
MUHAMMADIYAH DAN POLITIK
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai
dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma ma'ruf nahi mungkar dalam arti dan
proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara
teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa
ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang
berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil
dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah
SWT. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada
kepribadiannya
Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut
merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan
landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah.
Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah
menegaskan bahwa:
Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang
beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai
hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai
Politik atau Organisasi apapun
Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak
asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
MUHAMMADIYAH DAN UKHUWAH ISLAMIYAH
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan
bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan
mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya.
Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah
tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan
organisasi atau institusi lainnya.
DASAR PROGRAM MUHAMMADIYAH
Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut di
atas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya,
perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai
Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari
muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta'at beribaclah, berakhlaq mulia,
dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota
Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap
persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat
Menepatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah
sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar-ma'ruf nahi-mungkar ke segenap
penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara
Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar